Setelah selesai menggelar akad nikah dan resepsi, rasanya pernikahan tidak akan lengkap tanpa mengurus akta nikah. Sekalipun mendapatkan surat nikah ketika menyelesaikan akad dan pemberkatan, namun Anda harus mengurus akta pernikahan.

Dengan adanya akta nikah, maka pernikahan Anda dan pasangan akan diakui dan dilegalkan oleh negara. Akta nikah adalah dokumen yang secara hukum mengikat Anda dan pasangan. Dokumen ini memainkan peran besar karena digunakan sebagai bukti bahwa pernikahan Anda dan pasangan sah di mata hukum.

Memperoleh akta nikah sendiri tidak sulit, kok! Mau tahu bagaimana cara untuk mengurus akta pernikahan di catatan sipil?

Syarat Pengajuan Akta Nikah

Sebelum melangkah ke cara mengajukan akta pernikahan, ada baiknya jika Anda mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Apa saja sih yang harus Anda siapkan sebelum datang ke catatan sipil?

  1. Satu buah map warna merah untuk menyimpan berkas atau dokumen persyaratan yang hendak dilakukan.
  2. Surat keterangan pernikahan yang dikeluarkan oleh kelurahan masing-masing mulai dari surat N1, N2, N3 hingga N4 sebanyak 2 lembar fotokopi. Per 1 surat harus ada 2 lembar fotokopi.
  3. Bawa semua surat N1-N4 yang asli.
  4. Fotokopi 2 lembar KTP Anda dan pasangan yang mendapat legalitas dari pihak kelurahan.
  5. Fotokopi KK Anda dan pasangan sebanyak 2 lembar yang sudah mendapat legalitas dari kelurahan setempat.
  6. Fotokopi akta kelahiran Anda dan pasangan sebanyak 2 lembar.
  7. Akta kelahiran asli Anda dan pasangan.
  8. Pas foto Anda dan pasangan yang berdampingan dengan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 6 lembar.
  9. Fotokopi KTP 2 orang yang menjadi saksi pernikahan selain orang tua sebanyak 2 lembar.
  10. Fotokopi KTP masing-masing orang tua sebanyak 2 lembar.
  11. Surat yang menyatakan bahwasannya Anda belum pernah menikah dan dibubuhi materai Rp6000. Surat pernyataan harus diketahui oleh saksi berjumlah 2 orang dan mendapatkan stempel dari RT atau RW.
  12. Surat nikah asli.
  13. Fotokopi surat nikah sebanyak 2 lembar.
  14. Surat izin menikah dari atasan KPI bagi Anda yang merupakan anggota dari TNI ataupun Polri.

Cara untuk Mengurus Akta Nikah

Sudah tahu beberapa syarat akta nikah yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan sebuah akta pernikahan bukan?

Selanjutnya, ada beberapa alur pendaftaran atau cara mengurus akta nikah yang perlu Anda dan pasangan lakukan:

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Anda agar diverifikasi oleh petugas dan mendapatkan jadwal untuk menentukan catatan perkawinan.
  2. Setelah mendapatkan jadwal, maka Anda dan pasangan bisa segera melakukan pencatatan perkawinan di tempat pertama Anda melaksanakan perkawinan, misal Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
  3. Isi formulir tentang pencatatan perkawinan dengan tidak lupa melampirkan semua dokumen persyaratan.
  4. Petugas Dispendukcapil akan mencatat pendaftaran akta perkawinan Anda dan tunggu sampai petugas mengeluarkan kutipan akta nikah atau perkawinan Anda dan pasangan.
  5. Jika kutipan akta nikah sudah selesai, maka akan diberikan kepada Anda dan pasangan, masing-masing 1 salinan.
  6. Anda dan pasangan wajib untuk melaporkan hasil pencatatan nikah ini pada instansi yang melaksanakan pernikahan Anda sesuai dengan domisili.

Bagi Anda yang mungkin tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus akta nikah di Dispendukcapil secara langsung, maka Anda bisa kok mengajukan akta nikah online.

Caranya cukup kunjungi situs Dispendukcapil tempat Anda dan scan semua syarat akta nikah yang sudah disebutkan, kemudian unggah ke situs. Selanjutnya ikuti semua proses yang diminta oleh situs.