Meresmikan hubungan ke jenjang pernikahan adalah keinginan seluruh pasangan. Hubungan yang dibina dalam beberapa waktu ke belakang akan menjadi sah di mata agama maupun negara.

Namun, apakah kita tahu syarat nikah yang harus dipenuhi? Mari, kita pelajari satu per satu demi melangkah ke jenjang pernikahan yang lebih baik.

Persyaratan pernikahan di tahun 2020 memiliki sedikit perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu dengan adanya penambahan sertifikasi pranikah.

Syarat Nikah di Tahun 2020

Pada artikel ini, persyaratan pernikahan akan kita bahas menjadi tiga bagian, yaitu syarat nikah berupa sertifikasi pranikah, tes kesehatan, serta berkas administrasi. Berikut adalah syarat-syarat melangsungkan pernikahan.

1. Sertifikasi Pranikah

Sertifikat layak kawin
Sertifikat layak kawin (Foto: mediaindonesia.com)

Sertifikasi pranikah adalah program pemerintah yang berasal dari gabungan beberapa kementerian. Diantaranya Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta kementerian lain yang terkait. Per Juli 2020, syarat ini masih termasuk sebagai syarat tak wajib, namun tak ada salahnya untuk mengikuti program tersebut. 

Program pranikah sendiri akan dijalankan selama 3 bulan. Pemberian materi berisi bimbingan tentang kesehatan reproduksi, keluarga dan preventif stunting serta beberapa tes kesehatan untuk mengetahui kelayakan kedua calon mempelai. Hasil dari mengikuti sertifikasi berupa sertifikat layak kawin yang akan diberikan oleh pemerintah dalam bentuk sertifikat layak kawin. 

Langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan kelayakan sebagai syarat nikah, antara lain:

  • Surat pengantar kelurahan untuk mendaftar di puskesmas sesuai alamat sesuai KTP.
  • Melakukan pemeriksaan dan bimbingan kesehatan fisik.
  • Bimbingan terkait kesadaran pada fungsi reproduksi.
  • Tes kesehatan serta vaksin tetanus toxoid.

2. Tes Kesehatan

Dokumen-dokumen tes kesehatan pra nikah
Dokumen-dokumen tes kesehatan pra nikah (Foto: diannaren.xyz)

Tes kesehatan ini merupakan persiapan yang diperlukan sebagai tindakan preventif terhadap kemungkinan keterlambatan penanganan pada penyakit tertentu. Hal ini juga untuk menghindari calon pasutri pada trauma tertentu akibat keterlambatan mengetahui gangguan kesehatan yang dimiliki.

Tes yang harus dijalankan adalah sebagai berikut:

Tes Golongan Darah

Tes yang dimaksud adalah mengetahui rhesus dari pihak calon mempelai pria dan wanita. Hal ini untuk menghindari inkompatibilitas rhesus hingga kematian pada janin.

Tes Kesuburan

Untuk mengetahui apakah salah satu dari kedua calon mempelai memiliki masalah pada sistem reproduksi.

Tes Infeksi Penyakit Menular serta HIV

Tes ini dilakukan untuk mengetahui serta melakukan tindakan penyembuhan sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini mengurangi risiko keguguran serta infetilitas. Penyakit seksual yang dimaksud antara lain kutil kelamin, sipilis, vaginosis bakteri, serta gonore. Selain itu masih terdapat pemeriksaan HIV serta hepatitis untuk menurunkan risiko penularan

Tes penyakit lain (kronis atau genetik)

Penyakit yang menjadi perhatian saat tes ini diantaranya hipertensi, ginjal, diabetes, thalassemia, malaria atau kanker.

3. Berkas administrasi

Pemberkasan nikah saat ini mengikuti PMA No 20 Tahun 2019. Berikut adalah beberapa berkas yang dipenuhi saat pengajuan menikah, yaitu:

  • Form pengantar nikah dari kelurahan (N1)
  • Form berisi keterangan asal-usul (N2)
  • Form persetujuan calon pasutri (N3)
  • Form keterangan orang tua (N4)
  • Fotocopy KTP, KK, dan akta kelahiran
  • Pas foto 2×3 (8 lembar) dan 4×6 (2 lembar)

Selain itu terdapat beberapa berkas opsional, sesuai kebutuhan, antara lain:

  • Surat izin orang tua, untuk pasutri 19 – 21 tahun (N5)
  • Akta cerai, untuk duda/janda cerai
  • Pengantar kematian, untuk duda/janda ditinggal mati
  • Surat izin komandan, untuk TNI/POLRI
  • Dispensi pengadilan agama, untuk pasutri dibawah 19 tahun atau poligami
  • Surat dari kedutaan, untuk WNA
  • Surat rekomendasi nikah KUA sesuai alamat KTP, jika akad nikah dilaksanakan diluar alamat yang tertera

Pada KUA akan dikenakan biaya sebesar 30 ribu rupiah sebagai biaya pencatatan nikah.

Prosedur Pelaksanaan Sebagai Syarat Nikah di KUA

Menikah selalu terkesan dengan budget yang fantastis. Bagaimana jika ingin tetap menikah namun dengan budget yang masih dapat membuat kantong aman? Menikah di KUA bisa menjadi pilihan. Hal ini dapat menekan budget untuk sewa tempat ataupun dekorasi ruangan, menarik bukan?

Melangsungkan pernikahan di KUA dapat dilaksanakan secara gratis jika dilaksanakan pada hari kerja. Pemerintah juga telah melegalisasi pernyataan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Aturan ini memperbaharui aturan sejenis yang dikeluarkan pada tahun 2004, yaitu Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama. Jika melangsungkan pernikahan di akhir pekan, maka dikenakan tarif sebesar 600 ribu rupiah. 

Sebelum mengajukan pernikahan di KUA, pastikan mengurus berkas syarat nikah seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu terdapat beberapa pertanyaan serta prosedur yang harus dijalankan. Tenang, pertanyaan tidak akan menanyakan hal diluar hubungan yang dijalin.

Beberapa prosedur yang harus dilengkapi sebagai syarat nikah di KUA, antara lain:

Lokasi Akad Nikah

Penentuan lokasi ini bertujuan untuk mengetahui berkas apa saja yang harus dilengkapi. Ketika lokasi akad nikah berbeda dengan alamat yang terdaftar pada kartu identitas, maka terdapat berkas tambahan berupa surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat terdaftar pada KTP.

Menyerahkan berkas administrasi

Setelah mengetahui lokasi akad nikah, langsung dapat mendatangi KUA dengan membawa berkas bersama surat rekomendasi (jika dilaksanakan diluar alamat pada KTP).

Demikianlah pembahasan mengenai beberapa berkas serta syarat nikah di KUA. Terlihat cukup rumit memang. Namun, semua akan terbayar saat proses ijab kabul selesai dan status sebagai pasutri telah legal di mata hukum dan agama. Semoga bermanfaat. Selamat menempuh status baru dan berbahagia hingga maut memisahkan.